Di tengah hiruk-pikuk permasalah presiden baru Jokowi dan JK, terdapat polemik lain yang ternyata meski sudah lampau, perlu diperhatikan masyarakat umum yaitu Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2014 yang berisikan Tentang Kesehatan Reproduksi sebagai amanat dari Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Di dalam peraturan tersebut terdapat pelegalan berdasar pengecualian bagi seorang wanita yang akan melakukan aborsi, atau dapat dikatakan dengan kata lain sebagai “aborsi bersyarat”.