Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mengenal Delik Viral, Cara Alternatif Menegakkan Hukum ala Warganet Indonesia

14 Juni 2022   23:19 Diperbarui: 14 Juni 2022   23:25 993 1
Beberapa tahun belakangan, banyak sekali perkara kriminal yang diproses oleh aparat penegak hukum ketika perkara tersebut viral atau menjadi pusat perhatian sehingga dibicarakan oleh banyak orang di media sosial. Beberapa di antaranya adalah ditanganinya kembali kasus kekerasan seksual pada anak yang dilakukan oleh Ayahnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan hingga  pelecehan menahun yang dialami oleh pekerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal tersebut kemudian memicu naiknya tanda pagar (tagar) #PercumaLaporPolisi yang menunjukkan kemarahan masyarakat akan kurang kompetennya aparat kepolisian dalam menangani suatu kasus kriminal. Selain kasus kriminal yang salah secara hukum, tindakan memviralkan sesuatu juga kerap kali dilakukan masyarakat untuk menyebarkan justifikasi atas cancel culture—boikot—yang dilakukan kepada seseorang karena tindakannya yang dinilai salah secara nilai atau norma sosial yang berlaku. Beberapa di antaranya adalah kasus dugaan queerbaiting yang dilakukan oleh artis, seperti Jefri Nichol dan perundungan yang dilakukan oleh Kim Garam.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun