Berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 berdasarkan UUD 1945, tentu hal yang menjelaskan mengenai wawasan nusantara yaitu “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, bangsa dan bernegara. Pernyataan ini jelas bahwa Indonesia memiliki keragaman karakter manusia yang beragam begitu juga lingkungannya.