Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2002 yang menjelaskan tentang pertahanan negara. Dalam undang tersebut dijelaskan bagaimana kita bisa mempertahankan negara. Dalam hal ini yang perlu ditekankan adalah bagaimana kita berusaha untuk membela dan mempertahankan negara beserta unsur-unsurnya. Apa saja yang perlu dipertahankan dalam ini?