Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kurma

Pesantren bagi Napi, Kaji Kitab Kuning

5 April 2022   10:19 Diperbarui: 5 April 2022   16:50 857 6
Istilah Napi atau Narapidana memang sudah mafhum dipahami oleh publik,  setelah terdakwa mendapatkan vonis oleh Hakim maka statusnya berubah menjadi Narapidana. Di Lapas dan Rutan istilah Narapidana itu diganti dengan Warga Binaan Pemasyarakatan, karena tujuan pemenjaraan sekarang bukan lagi untuk penjeraan tapi untuk dibina agar menjadi lebih baik. Maka haruslah ada program-program pembinaan yang dilaksanakan di setiap Lapas dan Rutan. Penulis sengaja masih menggunakan istilah Napi pada judul tulisan, biar "eye catching" saja.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun