Istilah Napi atau Narapidana memang sudah mafhum dipahami oleh publik, setelah terdakwa mendapatkan vonis oleh Hakim maka statusnya berubah menjadi Narapidana. Di Lapas dan Rutan istilah Narapidana itu diganti dengan Warga Binaan Pemasyarakatan, karena tujuan pemenjaraan sekarang bukan lagi untuk penjeraan tapi untuk dibina agar menjadi lebih baik. Maka haruslah ada program-program pembinaan yang dilaksanakan di setiap Lapas dan Rutan. Penulis sengaja masih menggunakan istilah Napi pada judul tulisan, biar "eye catching" saja.
KEMBALI KE ARTIKEL