Semua filsuf yang dipelajari selama masa perkuliahan awalnya melihat hukum sebagai ide terlebih dahulu. Bagaimana mereka melihat hukum itu sudah menjadi gagasan dari pemikiran mereka. Contohnya pada abad ke-16 hingga ke-17 yang menjadi ide daripada hukum adalah kehendak para penguasa itu sendiri. Didukung opini Hobbes yang mengatakan bahwa hukum itu berdasarkan “pengertian” orang-orang yang berkuasa, dan ide hukum itu sendiri akan berubah jika penguasa berganti. Ia menawarkan kekuasaan absolut (
leviathan), menciptakan
rasa takut dan untuk menghindari adanya kesewenangan kekuasaan, diperlukan kesadaran akan konsep keadilan. Diikuti dengan Bentham yang melihat hukum sebagai expression dan kedaulatan penguasa bisa saja dibatasi oleh transcendent laws dan batasan yang berlaku hanya dapat ditegakkan dengan adanya sanksi agama atau moral. Kehendak dari penguasa akan menjadi hukum ketika menjadi sebuah “
produk legislatif”. Bentham memberikan teori
utilitarianism dan menjadikan moralitas sebagai pertimbangan untuk mencapai
the greatest happiness of the greatest number , dimana
happiness yang dimaksud adalah yang “
bernilai”, sehingga terkesan “
hedonis”. Kedua filsuf diatas menurut Saya dapat menjadi gambaran untuk melihat hukum sebagai ide namun belum mengembangkannya menjadi sebuah sistem.
KEMBALI KE ARTIKEL