Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Implementasi Trilogi Prinsip Polluter Pay, Negligence, dan Strict Liability

5 Juni 2017   08:57 Diperbarui: 5 Juni 2017   09:42 2635 0
Pada Tahun 1972 Konferensi PBB tentang Lingkungan Manusia di Stockholm, Swedia telah melahirkan Deklarasi yang menempatkan lingkungan hidup sebagai unsur penting dan utama dalam konsep pembangunan yang dilakukan manusia. Sebelumnya,  di bulan Mei Tahun 1972 negara-negara anggota The Organization for Economic Cooperation and Development  (OECD) telah melakukan konsili  dengan  rekomendasi  yang dihasilkan  yaitu Guiding Principles concerning the international economic aspects of environmental policies, rekomendasi ini memperkenalkan polutter pays principles sebagai satu di antara asasnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun