Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penyebab dan Dampak Bullying di Kalangan Remaja

11 Agustus 2024   07:20 Diperbarui: 11 Agustus 2024   07:24 20 1
“Bullying merupakan tindakan penggunaan kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang baik secara verbal, fisik, maupun psikologis sehingga korban merasa tertekan dan tidak berdaya.” (Suhendar, 2019). Bullying berdasarkan UU Perlindungan Anak, tepatnya pada UU 1/2024, KUHP, dan UU 1/2023 termasuk sebagai tindak pidana. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun