“Bullying merupakan tindakan penggunaan kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang baik secara verbal, fisik, maupun psikologis sehingga korban merasa tertekan dan tidak berdaya.” (Suhendar, 2019). Bullying berdasarkan UU Perlindungan Anak, tepatnya pada UU 1/2024, KUHP, dan UU 1/2023 termasuk sebagai tindak pidana.
KEMBALI KE ARTIKEL