Sistem politik islam adalah sistem politik yang kedaulatannya tidak di tangan rakyat maupun kepala negara melainkan ditangan syara'. Kekuasaan khalifah merupakan kekuasaan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum syari'at islam. Landasan politik di masa rasulullah ada 2; Bai'at Aqabah dan piagam madinah. Bai'at Aqabah adalah janji setia beberapa penduduk yathrib (sekarang disebut madinah)kepada rasulullah, bukti pengakuan atas nabi Muhammad sebagai pemimpin bukan hanya sebagai rasul. Karena pengakuan rasul melalui syahadat bukan bai'at. Pertama kali pembai'atan dilakukan oleh 12 laki-laki yathrib saat haji di Aqabah, dan mereka berjanji tidak akan menyekutukan Allah, tidak mencuri, tidak berzina, tidak berdusta, serta tidak menghianati nabi. Kedua, pembai'atan oleh 75 orang dan berjanji seperti bai'at pertama ditambahkan isyarat jihad atau janji untuk membela nabi sebagaimana membela anak istri mereka.Â
KEMBALI KE ARTIKEL