Singapura melakukan reklamasi pantai sejak tahun 1962. Reklamasi tersebut dilakukan karena sempitnya daratan yang dimiliki oleh Singapura, juga sebagai pertimbangan perkembangan jumlah penduduk serta kepentingan ekonomi dan bisnis. Â Reklamasi yang dilakukan pada hampir seluruh pulau telah berhasil memperluas wilayah Singapura.
KEMBALI KE ARTIKEL