Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Nasib Kedaulatan Indonesia atas Reklamasi Pulau Singapura menurut Hukum Laut Internasional

26 Oktober 2019   12:28 Diperbarui: 27 Oktober 2019   10:02 1747 0
Singapura melakukan reklamasi pantai sejak tahun 1962. Reklamasi tersebut dilakukan karena sempitnya daratan yang dimiliki oleh Singapura, juga sebagai pertimbangan perkembangan jumlah penduduk serta kepentingan ekonomi dan bisnis.  Reklamasi yang dilakukan pada hampir seluruh pulau telah berhasil memperluas wilayah Singapura.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun