Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, mulai 1 Januari 2025 pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari
11% menjadi 12%. Kenaikan tarif PPN ini telah memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan pakar ekonomi. Langkah ini dianggap sebagai upaya efektif untuk meningkatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa kenaikan PPN akan berdampak pada daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah. Dalam artikel ini, kita akan membahas tujuan kebijakan ini, dampaknya terhadap masyarakat, serta berbagai langkah mitigasi yang dapat dilakukan.
Alasan di Balik Kenaikan PPN
KEMBALI KE ARTIKEL