Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang sudah melekat dan berlaku pada seluruh umat manusia sejak lahir sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Isu-isu mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) selalu menjadi isu yang kontroversial. Isu yang kerap kali dibahas ini sudah bukan menjadi urusan dalam negara saja, melainkan sudah menjadi urusan dengan skala internasional.Â
Secara singkat, HAM dibentuk setelah masa kekejaman perang dunia ke 2 (1939-1942) yang menelan banyak sekali korban jiwa, karena itu PBB menyepakati adanya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Â pada 1948 yang berfungsi untuk melindungi setiap individu atas hak asasi manusianya tanpa memandang latar belakang negara, dan dengan adanya deklarasi ini, pada 10 Desember ditetapkan sebagai hari HAM sedunia. Sebanyak 48 dari 58 negara menyetujui deklarasi ini, sedangkan sisanya memilih untuk tidak memberi suara. Isi Deklarasi HAM ini mencakup 30 hak, seperti hak atas hidup, keamanan dan kebebasan, hak kesetaraan dimata hukum, hak untuk mendapat perlindungan, hak untuk bebas dari penyiksaan, dll.
Jadi, bagaimana menurut anda, apakah HAM itu penting? Ya, karena seperti yang kita ketahui HAM memberi penjelasan bahwa semua manusia memiliki hak yang sama, HAM penting karena mengatur kebutuhan dasar setiap manusia yang wajib dipenuhi, seperti pendidikan, perlindungan hukum, dll.Â
KETERLIBATAN POLITIK INTERNASIONAL DALAM HAM
Hak Asasi Manusia berlaku pada siapa saja tanpa memandang latar belakang negara, oleh karenanya tentu ada campur tangan politik didalam memperjuangkan HAM diseluruh dunia, seperti adanya Piagam PBB yang menegaskan komitmen politik internasional untuk menghormati hak asasi manusia.Â
Selain Piagam PBB, ada banyak sekali hak yang sudah diakui secara internasional dan tertulis dalam konvensi, perjanjian dan dokumen internasional. Contohnya, Konvensi ILO mengenai penghapusan kerja paksa, Konvensi tentang pencegahan dan pengukuman genosida, dll. Sudah ada banyak contoh yang bisa kita lihat sebagai bentuk upaya PBB untuk memenuhi HAM bagi seluruh masyarakat internasional. Namun sudahkah HAM terpenuhi untuk semua kalangan?
PENYANDANG DISABILITAS DAN HAK-HAK YANG SETARA
Apakah kamu sudah pernah mendengar tentang HAM yang berlaku bagi penyandang disabilitas? Penyandang Disabilitas saat ini masih menjadi kelompok masyarakat yang berpotensi mengalami diskriminasi, dan masih dianggap sebelah mata. Namun,penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan hak asasi manusia yang setara seperti yang sudah ditetapkan oleh dunia dan mendapatkan perlakuan atau hak-hak yang sama. Saat ini hak bagi penyandang disabilitas diakui secara internasional, denngan adanya Konvensi hak penyandang disabilitas (Convention on the Right of Persons with Disabilities-CRPD).
Konvensi yang ditandatangani pada 30 Maret 2007 ini adalah hasil dari upaya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) selama beberapa tahun untuk merubah sikap dan pandangan masyarakat yang melihat para penyandang disabilitas sebagai "objek" amal, dan perlindungan sosial melainkan sebagai "subjek" yang memiliki dan dapat mengklaim hak mereka dan mengambil keputusan secara bebas, serta menjadi anggota masyarakat yang aktif. Â Konvensi ini juga menjadi satu-satunya konvensi HAM yang secara khusus mengakui dan melindungi hak penyandang disabilitas, serta bekerja sebagai kerangka hukum dan politik internasional. Â Konvensi ini tentu diharapkan dapat mengurangi kasus-kasus pelanggaran ham terhadap penyandang disabilitas.Â