Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Kejahatan dan Hukuman

4 Desember 2024   10:00 Diperbarui: 4 Desember 2024   10:24 21 0
Jinayah: Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Kejahatan dan Hukuman:

 Pengertian Jinayah dalam Hukum Pidana Islam
   Jinayah dalam konteks hukum pidana Islam mengacu pada segala bentuk perbuatan yang melanggar norma-norma hukum syariat yang berhubungan dengan kejahatan terhadap individu atau masyarakat. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun