Kebijakan moneter merupakan sebuah kebijakan yang mengendalikan perekonomian suatu negara untuk mencapai perekonomian yang lebih baik dengan cara mengatur jumlah uang yang beredar guna memelihara stabilitas nilai mata uang. Di indonesia kebijakan moneter ini diatur dalam pasal 7 UU No.23 tahun 1999 hingga diubah menjadi UUNo.4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Yang mana stabilitas nilai rupiah yang dimaksud yaitu kestabilan harga barang dan jasa serta nilai tukar rupiah.
KEMBALI KE ARTIKEL