Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Kenaikan PPN Menjadi 12% mulai tahun 2025

10 Desember 2024   10:08 Diperbarui: 10 Desember 2024   09:10 46 0
Pada tahun 2025, Indonesia akan mengalami perubahan signifikan dalam kebijakan perpajakan, khususnya terkait dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dipatok sebesar 12%. Kenaikan ini tentu bukan tanpa alasan. Pemerintah beralasan bahwa langkah ini penting untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan negara, di tengah kebutuhan akan dana yang semakin besar untuk sektor-sektor vital seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun