Pada tahun 2025, Indonesia akan mengalami perubahan signifikan dalam kebijakan perpajakan, khususnya terkait dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dipatok sebesar 12%. Kenaikan ini tentu bukan tanpa alasan. Pemerintah beralasan bahwa langkah ini penting untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan negara, di tengah kebutuhan akan dana yang semakin besar untuk sektor-sektor vital seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.Â
KEMBALI KE ARTIKEL