Keadaan guru di Indonesia sungguh memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya. Dalam pasal 39 UU No 20/2003 yaitu tentang sistem pendidikan nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional untuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat. Sebagai calon calon guru haruslah memahami empat pilar UNESCO.Â
KEMBALI KE ARTIKEL