Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial Pilihan

Marak! 2025 Kenaikan PPN 12%: Dampak pada Harga barang dan Jasa

1 Januari 2025   20:14 Diperbarui: 2 Januari 2025   02:56 59 1
Pemerintah mencetuskan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang awalnya 11% menjadi 12%. Cetusan PPN 12% tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Januari tahun 2025. Alasan di balik kenaikan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan negara, dan kebijakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menjadi dasar kenaikan PPN tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun