Pemerintah mencetuskan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang awalnya 11% menjadi 12%. Cetusan PPN 12% tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Januari tahun 2025. Alasan di balik kenaikan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan negara, dan kebijakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menjadi dasar kenaikan PPN tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL