Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Konsep Planning for Freedom Karl Mannheim

22 September 2022   08:28 Diperbarui: 22 September 2022   08:31 157 0
Setiap enam tahun sekali desa-desa di Indonesia umumnya mengadakan pemilihan kepala desa (pilkades) yang dilakukan dengan cara voting atau coblosan. Apabila mengacu pada pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 mengenai lamanya masa jabatan kepala desa adalah enam tahun dan dapat menjabat selama tiga periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Namun di desa saya pada tahun 2020 mantan kepala desa yang telah menjabat selama tiga periode ingin mencalonkan lagi sebagai kepala desa untuk ke empat kalinya dengan alasan masyarakat masih sangat menyukainya padahal tidak demikian, banyak masyarakat yang sudah muak dengan kepemimpinan mantan kepala desa tersebut karena banyak kecacatan yang terjadi di desa selama kepemimpinannya dan sejak awal dikabarkan kepala desa tersebut dipilih karena ayahnya merupakan petinggi desa bukan pilihan murni masyarakat desa. Banyak masyarakat desa yang telah kecewa dengan mantan kepala desa tersebut dan pada akhirnya menolaknya, pada awalnya suara masyarakat tidak didengar dan dia ingin tetap mencalonkan kepala desa dengan didukung oleh petinggi-petinggi desa, namun karena besarnya protes yang dilakukan masyarakat akhirnya mantan kepala desa tersebut tidak jadi mencalonkan kepala desa untuk ke empat kalinya. Menurut saya fenomena ini merupakan contoh tentang teori Planning For Freedom karena pada dasarnya Indonesia menganut sistem demokrasi dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, dan pada akhirnya keputusan rakyatlah yang harus diterapkan dan dijalankan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun