Dalam perbankan syariah, akad-akad yang digunakan dalam transaksi keuangan memiliki keunggulan dan nilai yang berbeda dibandingkan dengan perbankan konvensional. Keunggulan ini berasal dari prinsip-prinsip syariah yang diintegrasikan dalam sistem operasi bank syariah. Prinsip-prinsip syariah seperti keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram, sebagaimana yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia, memberikan kepastian dan keamanan dalam transaksi keuangan.
KEMBALI KE ARTIKEL