Hak adalah semua yang harus dimiliki oleh setiap orang sebagai anggota negara, karena mereka masih dalam kandungan. Hak biasanya diperoleh dengan berjuang melalui akuntabilitas. Di Indonesia sendiri, hak-hak tertentu diatur dalam UUD 1945, antara lain hak untuk hidup, hak atas pendidikan, hak atas perlindungan hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, dan lain-lain. Dimana hal ini menunjukkan bahwa negara telah memberikan perhatian yang serius terhadap hak setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti yang sudah dijelaskan, hak dan kewajiban merupakan satu kesatuan yang terkait.Â