Indonesia merupakan salah satu Negara Rechsstaat (Negara Hukum). Negara Rechsstaat adalah negara yang berlandaskan pada aturan hukum yang mengutamakan keadilan warga negaranya. Ketentuan ini tercantum pada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi: "Negara Indonesia adalah Negara Hukum".
KEMBALI KE ARTIKEL