Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Lemahnya Hukum di Negara Rechsstaat

21 November 2022   11:35 Diperbarui: 21 November 2022   11:49 78 0
Indonesia merupakan salah satu Negara Rechsstaat (Negara Hukum). Negara Rechsstaat adalah negara yang berlandaskan pada aturan hukum yang mengutamakan keadilan warga negaranya. Ketentuan ini tercantum pada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi: "Negara Indonesia adalah Negara Hukum".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun