Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi kewajiban penting bagi wajib pajak, memberikan pemerintah data keuangan yang mendukung pengelolaan keuangan negara. Meskipun SPT Tahunan meminta informasi rinci mengenai aset, seperti tanah, bangunan, dan kendaraan, banyak yang lupa atau mengabaikan pelaporan dengan benar. Kesulitan dalam pengelolaan informasi, penilaian aset, dan ketidakpahaman seringkali menjadi penyebab utama kelalaian ini. Selain dampak administratif, pelaporan aset yang tidak akurat dapat mengakibatkan konsekuensi hukum dan ketidaksetaraan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak lanjut usia juga mungkin lupa melaporkan perolehan harta, menimbulkan potensi kelalaian dalam pelaporan.
KEMBALI KE ARTIKEL