Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Kebijakan ini diumumkan pada 8 mei 2024 yang disambut dengan berbagai respons. Kebijakan ini menuai pujian dari beberapa pihak yang melihatnya sebagai langkah untuk meningkatkan kesetaraan dan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS. Namun, di sisi lain, terdapat pula kekhawatiran tentang potensi dampak negatifnya, seperti berkurangnya pilihan bagi pasien dan meningkatnya beban biaya bagi rumah sakit.
KEMBALI KE ARTIKEL