Demokrasi konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang mengintegrasikan prinsip-prinsip demokrasi dengan aturan hukum yang tertulis. Dalam sistem ini, kekuasaan negara dibatasi oleh hukum yang jelas dan diterima oleh rakyat, sehingga menjaga keseimbangan antara kehendak mayoritas dan perlindungan terhadap hak-hak individu serta kelompok minoritas. Demokrasi konstitusional memastikan bahwa pemerintahan dilaksanakan melalui proses yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum (rule of law). Dalam praktiknya, sistem ini mendorong partisipasi aktif warga negara dalam proses politik dengan tetap menjaga stabilitas dan keadilan. Demokrasi konstitusional tidak hanya mengutamakan kebebasan politik dan pemilihan umum yang bebas, tetapi juga menjamin hak asasi manusia dan perlindungan terhadap institusi negara. Sebagai sistem yang dinamis, demokrasi konstitusional terus berkembang untuk menanggapi tantangan sosial, ekonomi, dan politik yang muncul dalam masyarakat modern.
KEMBALI KE ARTIKEL