Hukum Islam, sebagai sistem yang berlandaskan pada wahyu ilahi, memiliki sifat dinamis dan adaptif terhadap perubahan zaman. Namun, dinamika sosial yang terjadi di masyarakat, seperti modernisasi, globalisasi, dan urbanisasi, telah menghadirkan tantangan baru dalam implementasi syariat Islam. Perubahan sosial ini tidak hanya memengaruhi struktur masyarakat, tetapi juga nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi landasan perilaku kolektif.Â
KEMBALI KE ARTIKEL