Saddu Dzari'ah yaitu melarang sesuatu yang zahirnya mubah, namun menjadi jalan menuju sesuatu yang haram. Salah satu contoh nya yaitu ketika seseorang menanam anggur, pada dasarnya menanam anggur dibolehkan (halal). Akan tetapi, akan menjadi haram apabila seseorang tersebut menanam anggur untuk dijadikan minuman keras.
Saddu Zariah dalam Muamalah dapat dilihat dari transaksi yang dilakukan oleh seorang muslim dalam berniaga. Dalam bertransaksi, pastinya terdapat persinggungan kepentingan yang bisa berubah menjadi pertentangan, bahkan permusuhan kalau tidak dikelola dengan baik. Islam mengatur berbagai macam aktivitas ekonomi untuk menjaga kebutuhan dan hak-hak seorang Muslim terhadap harta. Dan sebagai seorang Muslim, kita harus menjaga aturan-aturan Islam dalam kebutuhan diri dan keluarga kita, supaya mendapatkan kebaikan dan keselamatan di dunia maupun di akhirat.
Sadd Dzariah mengandung dua unsur. Yang pertama, mafsadah (kerusakan), adalah setiap pekerjaan yang sebenarnya boleh dilakukan namun berujung pada keharaman disebabkan adanya potensi kerusakan. Dan yang kedua maslahah (kebaikan), adalah setiap pekerjaan mubah yang dianjurkan disebabkan adanya potensi kebaikan.
Berikut salah satu penerapan konsep sadd dzariah dalam transaksi muamalah:
Jual-beli Hewan Dengan Hewan