Sejak awal kemerdekaan, bebas aktif adalah prinsip politik luar negeri Indonesia yang tak lekang oleh waktu. Politik luar negeri Indonesia bebas aktif menekankan bahwa Indonesia bebas dalam mengambil keputusan politik. Indonesia juga turut berpartisipasi aktif dalam Kerjasama internasional dan mempromosikan dialog sebagai alat memposisikan diri dalam menghadapi suatu konflik. Dalam memposisikan diri di sebuah konflik, Indonesia mengedepankan penyelesaikan melalui jalur diplomatik dan perdamaian. Oleh sebab itu membuat Indonesia dijuluki sebagai negara dengan DNA ‘pencipta perdamaian’. Hal tersebut tercermin secara eksplisit pada pembukaan UUD 1945 Alenia-4 yang berbunyi “…dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Kalimat yang berada dalam pembukaan UUD 1945 ini menunjukkan bahwa orientasi politik luar negeri Indonesia adalah damain, stabil,dan Makmur. Seiring berkembangnya waktu dan bergantinya pemimpin negara, politik bebas aktif masih digunakan dari jaman pemerintahan Soekarno hingga Joko Widodo.
KEMBALI KE ARTIKEL