Ketersediaan pangan merupakan hal mutlak yang harus di penuhi sebuah negara untuk kelangsungan hidup dan stabilitas ekonomi masyarakat, hal ini di jelaskan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 bahwa "Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan".
KEMBALI KE ARTIKEL