Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 50 tahun 2012 mengenai penerapan SMK3, dijelaskan tentang pengertian dari K3, yaitu segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta Kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. Dapat disimpilkan bahwa K3 merupakan segala bentuk kegiatan yang dipraktikan perusahaan atau pabrik agar dapat menjamin keselamatan tenaga kerja. Sehingga pegawai atau pekerja terhindar dari risiko kecelakaan saat bekerja atau sakit yang diakibatkan aktivitas kerja.
KEMBALI KE ARTIKEL