Suatu wilayah dapat melaksanakan penyediaan infrastrukturnya melalui beberapa cara. Cara yang paling umum dilakukan adalah dengan pendanaan APBN/APBD atau BUMN/BUMD. Dalam lingkup yang lebih terbatas, pihak swasta dapat ikut memberikan kontribusi dalam penyediaan infrastruktur melalui program tanggung jawab sosial Perusahaan (
corporate social ressponbility/CSR) dan partisipasi komunitas (
community participation).Â
KEMBALI KE ARTIKEL