Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Konsep Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (Public-Private Partnership)

3 Juni 2024   11:19 Diperbarui: 3 Juni 2024   11:44 166 0
Suatu wilayah dapat melaksanakan penyediaan infrastrukturnya melalui beberapa cara. Cara yang paling umum dilakukan adalah dengan pendanaan APBN/APBD atau BUMN/BUMD. Dalam lingkup yang lebih terbatas, pihak swasta dapat ikut memberikan kontribusi dalam penyediaan infrastruktur melalui program tanggung jawab sosial Perusahaan (corporate social ressponbility/CSR) dan partisipasi komunitas (community participation). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun