Pemerintah Kabupaten Lumajang mengungkap strategi penyesuaian anggaran pegawai dengan menegaskan komitmennya untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi:
KEMBALI KE ARTIKEL