Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Praktik Cyber Berkedok Kebebasan Berpendapat

7 Juni 2022   12:20 Diperbarui: 7 Juni 2022   13:34 169 4
Sebagai negara demokrasi pancasila, masyarakat Indonesia seharusnya bangga dengan kebebasan pendapat yang diberikan oleh pemerintah. Terlebih lagi, kebebasan pendapat yang sekarang ini menjadi hak bagi seluruh masyarakat Indonesia dicapai melalui berbagai perjuangan panjang dan sulit dalam proses realisasinya. Masyarakat yang dahulu selalu merasa ketakutan untuk mengungkapkan pendapatnya hingga seringkali dibungkam pemerintah sekarang ini memiliki hak untuk bisa dengan bebas menyatakan berbagai pendapat yang terdapat di dalam pemikirannya. Hal ini bahkan terlampir secara jelas melalui regulasi kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia pada Pasal 28E Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia. Hingga Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengenai Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Hingga yang baru-baru ini regulasi mengenai Undang-Undang ITE.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun