Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Harus Kantongi Sertifikasi Halal

15 Maret 2024   15:00 Diperbarui: 15 Maret 2024   15:02 200 0
Makanan dan minuman adalah salah satu kebutuhan masyarakat muslim yang harus terjamin kehalalannya sesuai dengan ketentuan agama, termasuk didalamnya ada proses pemotongan hewan. Tujuan utama pemotongan hewan ternak adalah untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat yaitu kebutuhan daging. Sehingga rumah pemotongan hewan haruslah menjadi suatu bangunan khusus yang di desain dengan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat pemotongan hewan haruslah bersertifikat halal.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun