Sistem zonasi yang diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah menjadi topik perdebatan sejak pertama kali diberlakukan pada tahun 2017. Diperkenalkan sebagai upaya untuk mengurangi disparitas antara sekolah favorit dan sekolah biasa, sistem ini mengutamakan jarak tempat tinggal calon siswa ke sekolah sebagai faktor utama seleksi. Meskipun memiliki tujuan mulia, sistem zonasi ternyata menimbulkan berbagai permasalahan di lapangan, mulai dari ketidakpuasan orang tua hingga hambatan bagi siswa berprestasi untuk mengakses sekolah berkualitas. Maka, apakah menghapus sistem zonasi adalah solusi yang tepat, atau justru langkah mundur dalam dunia pendidikan Indonesia?
KEMBALI KE ARTIKEL