Indonesia adalah negara hukum yang menganut sistem eropa koninental, dimana pasti terjadi beberapa kasus pidana diantaranya pencurian, pembunuhan, korupsi, dan lain-lain. Tentu saja itu merupakan tindakan kejahatan yang tidak dapat dibenarkan, karena dari segala pandangan kejahatan adalah kejahatan yang tertera didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KEMBALI KE ARTIKEL