Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy Pilihan

BPJS Salah Fokus?

31 Oktober 2014   02:10 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:06 157 1

Pendaftaran Peserta

Memang, total 130 juta peserta merupakan angka yang tidak diduga karena sudah melampaui target dari peta jalan (roadmap) JKN yaitu 121,6 juta jiwa yang menjadi peserta pada tahun 2014. Ditahun 2015, sesuai dengan perpres no.111 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan bahwa seluruh perusahaan dan BUMN wajib mengikuti program JKN. Namun pada kenyataannya, diantara Badan Usaha yang telah mendaftarkan pegawainya di tahun ini, masih banyak yang belum mendapatkan kartu, padahal mereka telah membayar iuran setiap bulannya. Menanggapi permasalahan ini, BPJS memberi wewenang kepada perusahaan untuk mendaftarkan pegawainya lewat online dan langsung dapat mencetak kartu sendiri pada saat itu juga. Namun, untuk mendaftar peserta mandiri lewat online saja masih sering terjadi error atau kegagalan. Hal ini kembali menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi BPJS untuk kembali memperbaiki dan meningkatkan pelayanannya.

Selain pendaftaran online, BPJS juga telah bekerja sama dengan beberapa bank untuk melayani pendaftaran peserta. Namun sayangnya, masih sangat sedikit jumlah cabang dari bank tersebut yang dapat melayani pendaftaran, beberapa hanya melayani pembayaran iuran saja. Nampaknya BPJS harus lebih bekerja keras bila ingin mencapai universal health coverage di tahun 2019. Karena untuk kelompok masyarakat menengah keatas tentunya tidak ingin bersusah-susah mengantri untuk mendaftar di kantor cabang BPJS.

Kesiapan PPK?

Selain kesiapan dari BPJS, kesiapan dari Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) juga perlu diperhatikan. Salah satu dampak positif dari adanya sistem JKN ini adalah membuat masyarakat Indonesia menjadi lebih aware tentang pentingnya asuransi atau jaminan kesehatan. Terbukti dengan banyaknya peserta mandiri yang secara sukarela mendaftarkan diri mereka menjadi peserta JKN. Hal ini seharusnya mendorong BPJS selaku badan penyelenggara untuk meningkatkan kualitas dari pelayanannya, tidak hanya terfokus dengan kuantitas dari jumlah peserta dan fasilitas kesehatan. Pada kenyataannya penerapan di kota-kota besar seperti Jakarta akan lebih mudah dilakukan bila dibandingkan dengan kota-kota kecil. Tidak perlu jauh-jauh ke ujung Indonesia untuk melihat apakah penerapan JKN ini sudah baik atau belum, di Kota Bekasi yang jaraknya tidak terlalu jauh dari Jakarta pun masih terdapat banyak hambatan dan kekurangan. Salah satunya, sampai pertengahan tahun ini, beberapa puskesmas maupun fasilitas kesehatan tingkat pertama disana belum menggunakan aplikasi P-Care (Primary Care) milik BPJS. Padahal aplikasi ini cukup penting baik dalam pengajuan klaim sampai pembayaran kapitasi setiap bulannya. P-Care sendiri merupakan sistem informasi pelayanan pasien yang ditujukan untuk pasien peserta BPJS berbasis komputer dan online via internet. Lalu bagaimana dengan puskesmas di daerah tertinggal, terpencil dan perbatasan yang tidak memiliki akses internet maupun komputer? Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN, disebutkan pula bahwa fasilitas kesehatan berhak mendapatkan informasi tentang kepesertaan, prosedur pelayanan, pembayaran dan proses kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Maka dari itu kewajiban dari BPJS lah untuk menyosialisasikan informasi tersebut secara jelas kepada fasilitas kesehatan.

Di era JKN ini, jumlah kunjungan pasien di hampir seluruh Rumah Sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS tentunya semakin meningkat. Namun peningkatan ini tidak diikuti dengan jumlah SDM di puskesmas maupun rumah sakit, hal ini menyebabkan beban kerja meningkat dan mengancam terjadinya penurunan kualitas pelayanan. Selain itu, masih sering terjadi kesalahpahaman tentang benefit atau manfaat yang ditanggung JKN. Banyak peserta JKN yang harus kecewa karena PPK menyatakan bahwa pelayanan yang dibutuhkan oleh peserta tidak ditanggung oleh JKN. Kejadian tersebut terjadi entah karena kurangnya sosialisasi dari BPJS atau pihak PPK yang bandel. Kenyataannya hal itu masih sering terjadi meskipun saat ini sudah hampir satu tahun JKN dilaksanakan.

Seharusnya BPJS jangan terburu-buru menambah target cakupan peserta setelah setahun berjalan, lebih baik memfokuskan pada perbaikan pelayanan kepesertaan dan pelayanan kesehatan. Perbaiki sistem kepesertaan yang sudah ada, perbaiki sistem pendaftaran peserta agar lebih nyaman dan mudah, dan perbanyak sosialisasi baik bagi peserta maupun PPK. Memang, kata kunci dari BPJS adalah efisiensi, namun tidak berarti hal tersebut membuat BPJS mengabaikan kepuasan peserta dalam memperoleh pelayanan yang berkualitas, bukan?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun