Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Penerapan Waris Berdasarkan Asas Parental Dalam Masyarakat Multikultural Ditinjau Dari Sosiologi Hukum Islam

17 Desember 2024   00:46 Diperbarui: 17 Desember 2024   10:17 161 0
Pernikahan merupakan suatu bentuk ibadah dan salah satu jalan untuk memperoleh keturunan, yang pada akhirnya akan membentuk sebuah keluarga yang diharapkan menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah. Keturunan tersebut perlu mendapatkan pembinaan agar kelak dapat mengelola harta warisan dengan baik yang diperoleh secara turun-temurun. Di Indonesia menerapkan beberapa sistem warisan, yaitu hukum waris Islam, hukum waris adat, hukum waris perdata. Dalam hukum waris adat menganut sistem patrilineal atau matrilineal (Malikilmulki & Aditya, 2023).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun