Pernikahan merupakan suatu bentuk ibadah dan salah satu jalan untuk memperoleh keturunan, yang pada akhirnya akan membentuk sebuah keluarga yang diharapkan menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah. Keturunan tersebut perlu mendapatkan pembinaan agar kelak dapat mengelola harta warisan dengan baik yang diperoleh secara turun-temurun. Di Indonesia menerapkan beberapa sistem warisan, yaitu hukum waris Islam, hukum waris adat, hukum waris perdata. Dalam hukum waris adat menganut sistem patrilineal atau matrilineal (Malikilmulki & Aditya, 2023).
KEMBALI KE ARTIKEL