Industri bidang energi di Indonesia memang hanya menjadi penyumbang terbesar kedua bagi pendapatan Negara setelah pajak, tetapi tak dapat dipungkiri bahwa industri ini lah yang membuat roda perekonomian negeri tetap bergerak. Semua kegiatan membutuhkan energi, maka dari itu isu ketahanan energi merupakan hal yang sensitif bagi setiap Negara. Menurut Intenational Energy Agency (IEA) Ketahanan energi sendiri dapat diartikan sebagai ketersediaan sumber energi yang berkesinambungan dengan harga yang terjangkau. Penjaminan ketersediaan sumber energi tersebut harus tetap memperhatikan dampak lingkungan yang disebabkannya. Asia Pasific Energy Research Centre (APERC) menguatkan pernyataan tersebut dengan mengeluarkan istilah 4A sebagai indikator ketahanan energi, yaitu Availability (ketersediaan energi), Accesibility (akses untuk memperoleh energi), Affordability (keekonomian energi yang tersedia), dan Acceptability (aspek sosial dan lingkungan).