Keterbatasan ruang kota menjadi permasalahan karena semakin tingginya permintaan ruang, baik oleh perseorangan maupun kelompok. Persaingan dalam perebutan ruang kota menjadi konflik yang terus terjadi dan berlangsung terus-menerus, hingga terjadi ketegangan yang melibatkan sejumlah pihak yang berkepentingan. Tak jarang kasus perebutan ruang kota juga dibawa ke meja hijau.
Urbanisasi selain menimbulkan masalah kemiskinan, juga menimbulkan permasalahan kepadatan penduduk. Kemiskinan yang terjadi pada masyarakat terbentuk melalui proses yang panjang, dan melibatkan beberapa unsur. Di antaranya adalah perubahan ekologi, urbanisasi, serta krisis ekonomi dan perang. Penduduk miskin yang pindah ke kota mengalami kesulitan dalam membangun atau memiliki hunian karena tidak memiliki ruang dan dana yang memadai. Karena terbatasnya ruang yang digunakan sebagai hunian masyarakat ini, akhirnya di Kota Surabaya terbentuk tempat-tempat tinggal yang berada di tempat yang tidak lazim. Hal tersebut sebagai konsekuensi dari ketidakmampuan masyarakat miskin di kota untuk membangun tempat tinggal yang layak.
Masyarakat miskin Kota Surabaya dapat memiliki hunian tempat tinggal dengan cara mengambil alih ruang privat yang bukan hak mereka secara illegal (Purnawan Basundoro, 2012: 438).Â