Al Quran merupakan sumber hukum yang utama dan pertama dalam ajaran Islam. Al Quran dan Sunnah tidak bisa dipisahkan satu sama lain, karena keduanya merupakan satu kesatuan yang utuh. Adapun kedudukan hadis dalam Islam sebagai sumber hukum yang kedua setelah Al Quran, yang kemudian diikuti dengan ijma' dan Qiyas. Dari segi urutan tingkatan dasar Islam ini, sunnah menjadi dasar hukum Islam tasyri'iyyah kedua setelah Alquran. Hal ini dapat dimaklumi karena beberapa alasan sebagai berikut,
KEMBALI KE ARTIKEL