Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Pemerintah Menerapkan Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan

24 Juni 2021   11:48 Diperbarui: 24 Juni 2021   12:24 134 1
Jakarta (17/06/2021) - Direktorat Jendral Pajak yang sedang direncanakan oleh pemerintah saat ini ingin memberikan penjelasan pemberlakuan pajak bagi bahan pokok dan jasa pendidikan. Yang saat ini sedang di kritik oleh masyarakat untuk tidak menetapkan NPPN tersebut. Kalau pemerintah ingin membijakkan pajak pada sembako dan Pendidikan, bagaimana dengan orang orang yang kurang mampu untuk memberi kebutuhan sehari – hari tersebut?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun