Jakarta (17/06/2021) - Direktorat Jendral Pajak yang sedang direncanakan oleh pemerintah saat ini ingin memberikan penjelasan pemberlakuan pajak bagi bahan pokok dan jasa pendidikan. Yang saat ini sedang di kritik oleh masyarakat untuk tidak menetapkan NPPN tersebut. Kalau pemerintah ingin membijakkan pajak pada sembako dan Pendidikan, bagaimana dengan orang orang yang kurang mampu untuk memberi kebutuhan sehari – hari tersebut?
KEMBALI KE ARTIKEL