Pajak di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok besar berdasarkan lembaga pemungutan pajaknya, yaitu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kedua jenis pajak ini jelas berbeda. Pajak pusat yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat, digunakan untuk kepentingan umum di tingkat nasional. Sementara itu, pajak daerah yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah digunakan untuk kepentingan administrasi di tingkat daerah.
Berikut pajak yang berlaku di Indonesia berdasarkan lembaga pemungut pajak, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.
A. Â Pajak Pusat
Terdapat beberapa jenis pajak yang dipungut dan dikelola secara langsung oleh pemerintah pusat.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan ini dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima selama suatu tahun pajak. Penghasilan kena pajak jelas dipahami sebagai peningkatan kapasitas ekonomi yang dirasakan oleh wajib pajak. Itu bisa berasal dari Indonesia atau luar negeri yang digunakan untuk tujuan konsumsi atau untuk menambah kekayaan.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN ini dikenakan atas kegiatan konsumsi suatu Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Di mana kegiatan dilakukan di area pabean, dalam hal ini wilayah NKRI. Pajak ini bergantung pada Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi dimasukkan dalam konsumen akhir. Namun, ada pengecualian yang telah diatur di bawah undang-undang pajak pertambahan nilai.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak ini disebut PPnBM, yang merupakan tarif pajak untuk Barang Kena Pajak (BKP) dalam golongan mewah. Tidak seperti PPN, pajak ini lebih spesifik dengan penerapan barang-barang kena pajak yang dianggap mewah.
Dimana barang yang masuk dalam golongan tersebut adalah barang yang bukan kebutuhan pokok. Barang ini dikonsumsi oleh sejumlah masyarakat tertentu dengan berpenghasilan tinggi dan dikonsumsi untuk menunjukkan status sosial nya. Serta barang-barang yang dapat merusak kesehatan serta moral masyarakat seperti minuman dengan kandungan alkohol dan sejenisnya.
4. Bea Materai
Pajak ini dikenakan atas pemanfaatan suatu dokumen seperti surat perjanjian, akta notaris, surat berharga. Dokumen tersebut terdapat jumlah uang atau nominal tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan suatu tanah dan bangunan. Sektor pajak PBB dikategorikan dalam 5 kelompok yaitu perkotaan, pedesaan perkebunan, pertambangan serta perhutanan.
Â
B. Pajak Daerah
Terdapat beberapa jenis pajak yang dipungut dan dikelola secara langsung oleh pemerintah daerah.
1. Pajak provinsi
2. Pajak kendaraan bermotor
3. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
4. Bea balik nama kendaraan bermotor
5. Pajak air permukaan
6. Pajak air tanah
7. Pajak rokok
8. Pajak kabupaten/kota
9. Pajak hotel
10. Pajak reklame
11. Pajak restoran
12. Pajak penerangan jalan
13. Pajak mineral bukan logam dan batuan
14. Pajak parkir
15. Pajak sarang burung walet
16. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
17. Pajak perolehan hak atas tanah
18. Pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan
19. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Â
Itulah jenis pajak yang terdapat di Indonesia agar dapat dipahami jenis pajak apa saja yang menjadi kewajiban dan dapat memenuhi dengan baik.
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Referensi
https://pajak.go.id/artikel-page/
https://flazztax.com/2021/06/24/simak-5-jenis-pajak-pusat-beserta-pengertiannya/
https://klikpajak.id/blog/jenis-pajak-di-indonesia/