Pada masa sekarang, tenaga kesehatan merupakan salah satu pekerjaan yang sangat dibutuhkan. Di setiap rumah sakit ataupun fasilitas kesehatan lainnya persebaran tenaga kesehatan masih belum merata. Pada Pasal 1 angka 7 UU Kesehatan diterangkan, "Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan." Salah satu contoh tenaga kesehatan adalah perawat. Pengertian Perawat adalah orang yang mengasuh dan merawat orang lain yang mengalami masalah kesehatan. Namun pada perkembangannya, pengertian perawat semakin meluas. Pada saat ini, pengertian perawat merujuk pada posisinya sebagai bagian dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional (Nisya, 2013).
KEMBALI KE ARTIKEL