Beberapa tahun belakangan ini, permasalah/isu tentang system zonasi dalam kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi perdebatan panas di kalangan Masyarakat dan pelaku Pendidikan. Sistem yang berlaku ini berusaha untuk meratakan akses Pendidikan yang ada di Indonesia, namun perlu diperhatikan bahwa kesenjangan Pendidikan dan infrastuktur di tingkat daerah dapat memberikan implikasi kontra terhadap efektivitas system zonasi tersebut.