Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang resmi disahkan pada tahun 2020, merupakan salah satu regulasi terpenting dalam konteks keselamatan and resiko di Indonesia. UU Ciptaker bertujuan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja, tetapi juga memiliki implikasi signifikan terhadap standar keselamatan kerja dan pengelolaan risiko.
KEMBALI KE ARTIKEL