Dikutip dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (disingkat KemenPPPA), perundungan atau
bullying (
dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai "penindasan/risak") merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus-menerus.
Bullying dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori, yaitu perundungan fisik, perundungan non fisik, perundungan verbal, perundungan non verbal langsung, perundungan non verbal tidak langsung,
cyber bullying, dan pelecehan seksual.
KEMBALI KE ARTIKEL