Kota Batu, 12 Maret 2024 -- Lingkungan adalah tempat di mana semua makhluk hidup tinggal, mencari, dan menjalani kehidupan sehari-hari. Lingkungan hidup, menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, adalah kesatuan ruang yang terdiri dari benda, daya, keadaan, makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia. Salah satu cara efektif untuk melestarikan lingkungan adalah melalui program penghijauan (reboisasi) yang terencana.
KEMBALI KE ARTIKEL