Utsman bin Affan merupakan khalihah ketiga yang menggantikan Umar binKhattab, melalui pemilihan sebuah kelompok yang beranggotakan enam orang yaitu: Utsman bin Affan sendiri, Ali bin Abi Thalib Talhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, Sa`ad bin Abi Waqash, dan Abdurrahman bin Auf. Pemilihan dilakukan dengan musyawarah kemudian mengerucut pada dua nama, yaitu Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Akhirnya perdebatan diselesaikan dengan kesepakatan pengangkatan Utsman sebagai Khalifah. Dalam praktik politik modern, model ini bisa dikatagorikan sebagai pemilihan demokratis. Pada waktu ia menjadi khalifah usianya sudah mencapai 70 tahun perpindahan jabatan khalifah dari Umar ke Utsman ternyata merupakan suatu pergantian sikap kepemimpinan yang kontras dari ketegasan, keadilan, dan tanpa kompromi menuju kelembutan, kelunakan, karena Utsman sendiri adalah saudagar yang kaya raya pemurah, sholeh, dan tawadhu.
KEMBALI KE ARTIKEL