Hukum waris merupakan salah satu hal yang diutamakan dalam agama islam, hukum waris ini dipelajari dalam Ilmu waris atau Ilmu Faraidh. Dimana ilmu ini mengajarkan bagaimana tata cara pembagian harta waris. Mempelajari ilmu waris merupakan fardhu kifayah, jika di dalam suatu daerah terdapat salah satu yang telah mempelajarinya maka hilang sudah kewajiban bagi yang lainnya untuk mempelajarinya. Dan hukum menerapkannya adalah fardhu ain. Peraturan ilmu waris dalam islam berlandaskan dari Al-Quran dan hadits Rasulullah SAW.
KEMBALI KE ARTIKEL