Pada lembaga Keuangan Syariah, pembagian hasil berlaku untuk produk-produk penyertaan, baik yang menyeluruh maupun sebagian atau bentuk-bentuk bisnis korporasi lainnya. Dimana pihak yang terlibat harus transparansi dan kemitraan secara baik dan ideal. Keuntungan yang dibagikan harus sesuai secara proporsional antara pemilik modal dan pengelola modal.
Dalam Islam tidak ada istilah mendapatkan bunga, akan tetapi mendapatkan bagi hasil atau biasa disebut profit sharing sesuai yang telah disepakati.